Aturan Baru Usia Pensiun PNS dan PPPK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Rinciannya

Peraturan ini mulai efektif pada 1 Januari 2025 dan ditujukan untuk menyetarakan hak antara PNS dan PPPK.-ist-

REL, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan perubahan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Peraturan ini mulai efektif pada 1 Januari 2025 dan ditujukan untuk menyetarakan hak antara PNS dan PPPK.

Sebelumnya, batas usia pensiun berkisar antara 58 hingga 66 tahun.

Namun, dalam aturan baru, batas usia pensiun ditetapkan mulai dari 59 tahun hingga maksimal 65 tahun, tergantung pada jenis jabatan yang diemban.

BACA JUGA:Didi Aditya Jabat Kasi Pidum Kejari Muba

Perubahan ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, serta diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui laman bkn.go.id.

Tujuan Penyesuaian Usia Pensiun

Pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian batas usia pensiun ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Menyesuaikan masa produktif pekerja dengan meningkatnya usia harapan hidup.

  • Memberikan waktu yang lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun.

  • Meningkatkan jumlah tabungan pensiun sebagai jaminan di hari tua.

  • Mendorong peningkatan kualitas, kinerja, dan profesionalisme para ASN.

BACA JUGA:Wako Tinjau Jalan Kampung IV – Dusun Janang

Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa usia pensiun tidak serta-merta menjadi batas akhir bekerja.

Pegawai yang masih dibutuhkan dan ingin tetap bekerja bisa melanjutkan masa kerjanya, dan berhak memilih menerima manfaat pensiun saat benar-benar berhenti bekerja.

Ketentuan Detail Mengenai Usia Pensiun

Berikut ketentuan usia pensiun yang tercantum dalam aturan baru:

BACA JUGA:Pasca Lebaran Harga Bahan Pokok Kembali Normal

  • Usia pensiun ditetapkan antara 59 tahun hingga maksimal 65 tahun.

  • Usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

  • Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara hak pensiun PNS dan PPPK.

Pemerintah juga berharap reformasi ini dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berkelanjutan. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan