Diterima Tapi Mundur: Apa yang Terjadi pada 700 CPNS Dosen Ini?

--
5.801 dari lembaga layanan Dikti (LLDikti).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pencairan tukin didasarkan pada penilaian kinerja dosen selama satu semester, dari Januari hingga Juni 2025.
“Kinerja dosen tidak bisa dinilai per bulan. Penilaian kami berbasis capaian kinerja akademik selama satu semester penuh,” katanya.
BACA JUGA:Wisata Eksotis Bali: Pantai Kelingking, Surga Tersembunyi di Nusa Penida Dekat Sanur
Dasar Hukum: Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Dasar hukum pencairan tukin ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Sains, dan Teknologi. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Meski dokumen resminya belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, salinan peraturan itu telah beredar luas di publik.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, menyebut bahwa isi salinan tersebut hampir identik dengan draft yang telah dibahas sebelumnya.
"Meski belum diunggah ke JDIH, substansi dokumennya sudah sangat dekat dengan versi final yang telah dibahas," jelas Togar.
Brian menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pencairan tukin, yang ditargetkan rampung seluruhnya pada April 2025.****