Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Cek Besaran dan Cara Hitungnya!

--
REL,BACAKORAN.CO.JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan otomatis melalui PT Taspen (Persero) dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juni. Tidak diperlukan pengajuan terpisah dari para pensiunan.
BACA JUGA:Resmi! Jadwal dan Aturan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Syarat dan Tanggal Pentingnya!
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen berikut:
Gaji Pokok Pensiun: Berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan istri/suami (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak).
Tunjangan Pangan: Dalam bentuk uang, nominalnya ditentukan pemerintah.
Tambahan Penghasilan: Bersifat fluktuatif tergantung kebijakan.
Estimasi Gaji Pokok Pensiun Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536