Bercanda Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diturunkan Paksa di Soekarno-Hatta

--

REL,BACAKORAN.CO – Seorang penumpang wanita dilarang melanjutkan penerbangan dan diturunkan paksa dari pesawat Batik Air setelah membuat pernyataan bercanda yang mengandung unsur ancaman bom.

Insiden ini terjadi pada penerbangan Batik Air ID-6272 yang dijadwalkan terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada Selasa, 15 April 2025.

BACA JUGA:Libur Musim Panas, Antalya Jadi Surga Wisata Pantai dengan Sertifikasi Lingkungan Terbanyak di Dunia

Menurut Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, penumpang berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan kepada salah satu awak kabin bahwa dirinya membawa bom. Saat itu, pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

“Pernyataan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan. Awak kabin segera melapor kepada kapten pilot dan petugas keamanan bandara,” kata Danang dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 April 2025.

BACA JUGA:Resmi! Jadwal dan Aturan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Syarat dan Tanggal Pentingnya!

Maskapai memutuskan untuk tidak mengizinkan penumpang tersebut melanjutkan penerbangan. FA kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan seluruh bagasi, pihak berwenang memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan. Penerbangan kemudian dilanjutkan dengan status aman.

Danang menegaskan bahwa candaan terkait bom, terorisme, atau kekerasan, baik di bandara maupun di dalam pesawat, merupakan tindakan serius yang dilarang keras.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, yang menyatakan bahwa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah tindak pidana.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Cek Besaran dan Cara Hitungnya!

Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional.

“Batik Air dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagai prioritas utama. Kami mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan dan tidak bercanda tentang hal-hal sensitif seperti bom demi menciptakan penerbangan yang aman dan tertib,” tutup Danang.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan