Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Wajib Diketahui oleh CPNS dan PPPK 2024!

--
REL,BACAKORAN.CO - Setelah proses pelantikan dan penyerahan SK kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 selesai, para pegawai baru ini segera mulai bertugas di instansi masing-masing.
Sebagian instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah mempercepat pelantikan dan penempatan pegawai.
Dengan dimulainya masa kerja para CPNS dan PPPK 2024, penting bagi mereka untuk mengetahui ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas.
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, kini tidak ada lagi perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Populer di Purwokerto yang Wajib Kamu Kunjungi
Jenis-jenis Pakaian Dinas ASN Tahun 2025:
1. Instansi Pusat (Kementerian):
Pakaian Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu
Pakaian Sipil Lengkap
Pakaian Dinas Lapangan
Pakaian Dinas Upacara Besar
Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu