Dua Kurir Sabu Sebanyak 1 Kilogram Lebih Kembali disidang

Kedua terdakwa sesuai persidangan di PN Palembang. Foto : ist--

Setelah berkali kali anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan tersangka pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, dengan terdakwa Reki saat mengantarkan sepaket sabu Rp 250 ribu ke perumahan Griya Asri dan paketan seharga Rp 300 ribu di Terminal Gandus. 

Dari penggeledahan ditemukan tas ransel berisi 14 paket sabu seberat 1.442 gram atau 1,4 kg sabu, timbangan digital merek CHQ warna hitam dan ponsel merek Oppo.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal kesatu Pasal 114 ayat 2 dan 

Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan