Mantan Kepala SMA 19 Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang Mantan Kepala SMA 19 Palembang, Selamet, dituntut pidana penjara 7 tahun dan ketua komite M Arfan dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Foto : ist --

REL, Palembang – Mantan Kepala SMA 19 Palembang, Selamet, dituntut pidana penjara 7 tahun dan ketua komite M Arfan dituntut dengan pidana 4 tahun penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Senin (19/2/2024).

Keduanya dituntut lantaran terlibat dalam Kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) M, Syaran Jafizhan SH MH, didampingi Devianti Iteria SH, di hadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

BACA JUGA:Berawal Mengurus Surat Cerai, IRT Kehilangan Sepeda Motor

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Rekan Sendiri, Berhasil Diciduk Polisi

Atas Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU, untuk terdakwa M Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan. Selain dituntut pidana penjara JPU Juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengati (UP). 

Untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta. Sedangkan terdakwa M Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp27.500.000.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa  telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.

Tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp358.777.250. (pad)

Tag
Share