Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, DPRD DKI Minta ASN yang Bandel Dikenai Sanksi Tegas!

--

REL, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu mulai menuai perhatian dari kalangan legislatif. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai aturan ini harus diikuti dengan pengawasan ketat dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

Mujiyono menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi aturan tersebut demi mendukung budaya transportasi publik dan mengurangi kemacetan ibu kota.

Ia bahkan mengusulkan penerapan sistem pelaporan kepatuhan ASN, baik melalui aplikasi digital maupun formulir manual yang bisa diakses dengan mudah.

BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau

"Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN bisa melaporkan kepatuhan mereka menggunakan transportasi umum, misalnya lewat aplikasi khusus," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyarankan agar instansi-instansi Pemprov bekerja sama dengan penyedia transportasi umum guna memverifikasi kebenaran laporan ASN.

Salah satu bentuk verifikasi yang dimaksud adalah pemberian bukti atau tanda bahwa ASN benar-benar telah menggunakan moda transportasi publik.

Tak hanya itu, Mujiyono juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Masyarakat bisa melaporkan ASN yang terlihat tidak mematuhi kebijakan dengan mekanisme yang disiapkan oleh Pemprov DKI.

BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau

Politikus Partai Demokrat itu tak lupa menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. “Ini masukan saya, ASN yang tidak patuh harus diberi sanksi. Supaya aturan ini tidak hanya simbolik, tapi benar-benar berdampak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Pramono Anung telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait kewajiban ASN naik angkutan umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat dan mulai berlaku minggu ini.

“Kami sudah menandatangani pergub. Setiap Rabu, ASN wajib naik transportasi publik. Mereka akan digratiskan untuk seluruh moda transportasi umum milik Pemprov,” kata Pramono saat meninjau Terminal Blok M, Kamis (24/4/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan