Taspen Cairkan Jaminan Kematian Rp15 Juta untuk PNS dan PPPK: Ini Syarat dan Prosedurnya

--

REL,BACAKORAN.CO – Kabar menggembirakan datang dari PT Taspen (Persero) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perusahaan plat merah yang mengelola dana pensiun dan program perlindungan sosial ASN ini secara resmi menetapkan bahwa mereka, atau lebih tepatnya ahli warisnya, berhak menerima uang Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp15 juta apabila pegawai tersebut meninggal dunia.

Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan serta dukungan finansial bagi keluarga ASN yang ditinggalkan, baik ketika pegawai tersebut masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Hadiah Prabowo di Hari Buruh: Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK, Buruh Tak Lagi Sendiri!

Apa Itu Jaminan Kematian (JKM)?

JKM merupakan bagian dari program perlindungan sosial Taspen yang memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris sah dari ASN yang meninggal dunia.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi yang dialami keluarga saat kehilangan anggota keluarga yang berstatus PNS atau PPPK.

Siapa yang Berhak Menerima JKM?

Manfaat JKM diberikan kepada:

PNS golongan I, II, III, dan IV

PPPK yang aktif dan terdaftar sebagai peserta program Taspen

Penerima manfaat adalah ahli waris yang sah secara hukum, seperti pasangan, anak, atau orang tua dari pegawai yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK 2025 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya

Besaran Santunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan