Taspen Cairkan Jaminan Kematian Rp15 Juta untuk PNS dan PPPK: Ini Syarat dan Prosedurnya

--
Jumlah santunan JKM yang diberikan oleh Taspen adalah:
Rp15.000.000 per peserta yang meninggal dunia
Dana ini dicairkan secara tunai dan langsung ditransfer kepada ahli waris setelah seluruh dokumen dan proses verifikasi terpenuhi.
Dokumen dan Prosedur Pencairan
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris:
1. Fotokopi KTP ahli waris
2. Akta kematian peserta
3. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
4. Buku tabungan ahli waris
5. Surat keterangan dari instansi tempat pegawai terakhir bekerja
6. Nomor Identitas Kepesertaan Taspen
Setelah berkas lengkap, pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor cabang Taspen terdekat atau melalui layanan daring Taspen.
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Negeri di Atas Awan: 5 Gunung Favorit yang Memikat Hati di Jawa Tengah
Imbauan Resmi
PT Taspen mengimbau seluruh PNS dan PPPK agar memastikan data kepegawaian dan kepesertaan Taspen mereka telah terdaftar dan diperbarui secara berkala.