Pencairan Gaji Pensiun PNS Mei 2025: Beberapa Golongan Terima Rp4,5 Juta, Berikut Rinciannya

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO - Pencairan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun pada bulan Mei 2025 telah dimulai.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa sejumlah pensiunan PNS golongan tertentu telah menerima transfer dana sebesar Rp4,5 juta pada tanggal 1 Mei 2025.

Keputusan untuk mencairkan dana pensiun ini memberikan kabar gembira bagi para purna bakti yang telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk negara.

Pencairan gaji pensiun ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan dan membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:Misi Gizi Nasional: Prabowo Serukan Waspada dan Patriotisme dalam Program MBG

Gaji pensiun yang diterima oleh setiap golongan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan dan pangkat mereka saat masih aktif bekerja.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang menjadi dasar dalam pencairan gaji pensiun pada Mei 2025:

Rincian Gaji Pensiun PNS Golongan I:

Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Gaji pensiun ini akan terus dicairkan untuk golongan lainnya dalam beberapa hari mendatang, dengan total nominal yang berbeda-beda untuk masing-masing golongan.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak 'Dunia yang Hilang': Sumba dan Atlantis, Warisan Purba yang Tersembunyi

Pengaruh Positif bagi Pensiunan

Bagi pensiunan PNS, pencairan gaji ini sangat penting karena bisa menjadi sumber utama untuk mencukupi kebutuhan hidup pasca pensiun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan