Dorong Regulasi yang Efektif dan Berkelanjutan

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat, Selasa (6/5). Foto : Pemkab Empat Lawang--

REL, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat, Selasa (6/5), di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Yulius Sugiantara, Kabag Hukum Sumitro Sukma, serta Irban Investigasi Inspektorat Darwindi.

Dalam forum tersebut, Yulius Sugiantara memaparkan secara rinci substansi Raperbup yang diusulkan. Tim perancang peraturan kemudian melakukan evaluasi terhadap aspek substansi, redaksional, dan sistematika penulisan. Hasilnya, rancangan dianggap telah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

BACA JUGA:Pegawai Bank Mekar Jadi Korban Begal di Empat Lawang

Namun, tim harmonisasi menemukan sejumlah catatan teknis dan normatif yang perlu disempurnakan. Perbaikan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Pihak pengusul menyambut positif masukan tersebut dan berkomitmen untuk segera menyesuaikan Raperbup sesuai hasil harmonisasi. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Agato P. P. Simamora menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjaga kualitas regulasi.

BACA JUGA:Pemkab Muba Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

“Proses harmonisasi menjadi kunci untuk memastikan setiap regulasi dapat berjalan efektif dan sesuai kaidah hukum. Kami berharap Raperbup ini mampu mendukung peningkatan kinerja aparatur dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Agato. (rd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan