Ribuan PPPK Menanti SK, Gubernur Sumsel Pastikan Pelantikan Tak Lewat Juni

--

REL,BACAKORAN.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyampaikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia memastikan bahwa proses pelantikan terhadap ribuan calon PPPK akan dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025) di Palembang, Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa pelantikan dapat dilakukan lebih cepat, yakni pada akhir Mei, apabila seluruh proses administrasi telah rampung. Namun jika belum, batas maksimal yang diberikan adalah satu bulan ke depan.

 “Kalau semua dokumen sudah lengkap, bisa kita lantik di akhir Mei. Tapi kalau belum selesai, paling lambat satu bulan dari sekarang,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Sidang Pilkada Memanas! 2 Perkara PSU Lanjut Pembuktian, 7 Gugatan Baru Masuk ke MK

Pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel.

Jumlah peserta yang dinyatakan lolos dan akan dilantik mencapai 3.077 orang. Mereka akan mengisi formasi di sektor-sektor strategis pemerintahan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, serta bidang administrasi publik.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja profesional di berbagai instansi.

Meski demikian, tidak semua peserta yang dinyatakan lolos seleksi telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Tercatat masih ada 17 peserta yang belum menerima SK karena kendala administratif. Menanggapi hal tersebut, Herman Deru menyampaikan sikap responsif dan penuh empati.

BACA JUGA:Harga Tiket dan Daya Tarik Pantai Mawun di Lombok Tengah, NTB: Pasir Putih dan Lanskap Menawan Jadi Daya Pikat

Ia menegaskan bahwa peserta yang belum memperoleh SK tetap akan diberikan toleransi waktu, dan yang terpenting adalah hak-hak keuangan dasar mereka tetap akan dibayarkan.

 “Ini tidak bisa kita biarkan menggantung. Mereka tetap akan mendapat hak dasar mereka meskipun belum dilantik secara resmi. Kita mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi mereka yang telah melewati proses seleksi ini dengan penuh perjuangan,” tegas Gubernur.

Gubernur juga mengingatkan seluruh perangkat daerah terkait agar mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian administrasi bagi peserta yang tertunda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan