Curi Bola Lampu, Iskandar Nyaris Babak Belur

Iskandar nyaris saja babak belur dihajar massa dikarenakan mencuri bola lampu milik warga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I. Foto : ist --

Hitam, yang di bawa dan digunakan pelaku saat beraksi," katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. 

Sedangkan, Iskandar ketika ditemui di ruang penyidik Polrestabes Palembang, Hanya bisa diam dan menunjuk kepalanya karena malu, " jujur pak terpaksa saya begini. Karena tidak mempunyai pekerjaan. Nantinya lampu lampu itu saya juga lagi pak seharga 5 ribu hingga 25 ribu," akunya. (Pad)

Tag
Share