Resmi! Ini Jadwal dan Syarat Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Kemenag 2025

Ilustari foto.--
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Surat pengumuman kelulusan resmi.
3. Berkas pemberkasan yang telah diverifikasi sebelumnya.
Dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas verifikasi sebelum SK diserahkan, guna menghindari kesalahan administrasi dan memastikan validitas data peserta.
BACA JUGA:Hp Poco M7 5G Resmi Dirilis: HP Entry-Level Kencang dengan Layar 120Hz dan Baterai Tahan Lama
Prosedur Khusus Bagi Peserta yang Berhalangan Hadir
Kemenag juga menyediakan prosedur khusus bagi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung karena alasan tertentu, seperti sakit, keadaan darurat keluarga, atau kondisi geografis yang menyulitkan.
Peserta diminta segera melapor kepada satuan kerja atau Kanwil masing-masing untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut dan solusi alternatif penyerahan SK.
Komitmen Kemenag: Proses Transparan dan Efisien
Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan SK ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip pelayanan publik yang efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya juga memastikan bahwa proses ini akan berlangsung secara merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkendala jarak geografis.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Curug Dengdeng, Air Terjun Bertingkat di Tasikmalaya yang Cocok untuk Healing
Kesimpulan:
Dengan diumumkannya jadwal penyerahan SK PPPK Tahap 1 ini, maka para peserta seleksi PPPK di lingkungan Kemenag diharapkan segera menyiapkan diri, dokumen, dan mengikuti arahan dari satuan kerja masing-masing.
Informasi lebih lanjut dan jadwal rinci dapat diperoleh langsung melalui situs resmi Kemenag atau pengumuman dari Kanwil terkait.***