Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Juni 2025, Berikut Rinciannya

--

REL,Jakarta – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) lainnya, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan aparatur negara di pusat maupun daerah.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran para ASN dan pensiunan, terutama yang masih memiliki tanggungan pendidikan anak atau cucu.

BACA JUGA:Vivo Rilis Y300 GT: Desain Baru, Performa Gahar, dan Baterai Terbesar dalam Sejarah Vivo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025), menegaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

 “THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo.

BACA JUGA:Lampung Kembali Jadi Sorotan Wisata 2025: Ini 11 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu!

Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025

Pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13 bagi para penerima, termasuk pensiunan.

Bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

Adapun uang pensiun bulanan yang menjadi acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Kesempatan Emas bagi yang Gagal Seleksi ASN!

Besaran Gaji ke-13 Disesuaikan Golongan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan