Warga Tulung Selapan 3 Tahun Bobol Rekening

TANGKAP: Ungkap kasus bobol rekening dengan modus transaksi pembelian pulsa dengan pelaku warga Tulung Selapan OKI.-foto: ist--

/// Ditangkap Polda Metro Usai Gasak Rp106 Juta 

REL, Jakarta - Keahlian yang dimiliki sejumlah warga asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel patut diacungi jempol. Mereka mampu melakukan aksi jarak jauh, menipu calon korbannya, bobol rekening dan meraup uang ratusan juga hingga miliaran rupiah.

Seperti yang dilakukan D (30). Dia tertangkap setelah 3 tahun beraksi. Tim Unit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkapnya di Jalan Tanjung Kodok Dusun I, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, OKI. Diketahui, D menggasak uang Rp106 juta dari rekening milik MS. “Modusnya penipuan transaksi pembelian pulsa,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. 

Ia mengatakan, tersangka D ditangkap pada Minggu (27/4). Dari hasil pemeriksaan, kasus itu bermula saat korban MS mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari orang yang mengaku pegawai dari salah satu bank swasta pada 20 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Edarkan Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus

Pesan WA itu berisi konfirmasi adanya ‘transaksi pembelian pulsa sebesar Rp3 juta’. “Dalam WA itu ada juga penjelasan jika bukan transaksi yang saudara lakukan, agar melalukan konfirmasi pembatalan dengan mengisi link yang dikirim pelaku,” tutur Reonald. 

Korban terpancing, lalu menghubungi nomor telepon yang mengirimkan WA. Telepon itu disambut AL, rekan tersangka yang berpura-pura jadi staf bank tersebut. AL menjelaskan kalau link tersebut adalah formulir yang harus diisi korban untuk melakukan pembatalan transaksi.

“Dalam formulir tersebut, korban mengisi nomor rekening, nama lengkap, pembukaan bank, nama orangtua, dan memberikan kode OTP. Selanjutnya korban mengikuti arahan dari tersangka AL,” beber Reonald.

Setelahnya korban dihubungi tersangka AL, barulah korban tersadar bahwa tidak mungkin pihak bank menanyakan pertanyaan mengenai formulir tersebut. “Seketika, korban mematikan telepon. Tidak lama kemudian, korban mendapati pemberitaan bahwa telah terjadi transksi dari rekening milik korban sebesar Rp106 juta,” jelas dia.

BACA JUGA:Viral! Ayah Tak Mau Jadi Wali Nikah karena Tak Dibelikan Motor dan HP, Sang Anak Menangis Haru di Pelaminan

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau tersangka D dan AL telah beraksi sejak 2023. “Pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana ini sejak 3 tahun lalu dan baru pertama kali ini tertangkap,” terangnya.

Menurutnya, aksi tersangka ini merupakan jenis tindak pidana penipuan dengan mengambil alih akun perbankan.Caranya mengirim link phishing atau link palsu. Setelah korban mengisi identitas diri di link palsu tersebut bahkan memberikan kode OTP di ponselnya ke tersangka, maka seluruh data korban didapat. 

“Kemudian, pelaku dengan cepat menguras isi rekening korban,” tambahnya. Kasus ini lalu dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. Tim cyber lalu melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap tersangka D di OKI. Sedangkan AL masih dalam pengejaan. 

"Tersangka D sudah mengakui sudah melakukan tindak pidana ini sejak tiga tahun lalu dan baru pertama kali dilakukan penangkapan oleh kepolisian," tandas Herman. 

BACA JUGA:Menjelajah Pesona Tersembunyi: Tiga Curug Terindah di Pemalang yang Wajib Dikunjungi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan