Semua Mata Tertuju ke Mahkamah Konstitusi

ILUSTRASI.--
REL, Empat Lawang - Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang kini memasuki babak baru.
Pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK pun telah menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan resmi dari MK. “Kami memastikan akan hadir dalam sidang sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Pendopo Gencarkan Operasi Sikat Musi 2025
Eskan menambahkan bahwa persiapan menghadapi sidang telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari menyusun draft jawaban serta daftar alat bukti untuk menghadapi sengketa hasil PSU ini.
Pihaknya juga sudah dan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI untuk memastikan bahwa semua dokumen dan alat bukti siap sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan bahwa semua persiapan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Surat panggilan sidang yang beredar di media sosial juga menguatkan kabar ini. Panitera MK, Wiryanto, yang menandatangani surat tersebut, menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara hybrid atau peserta dapat hadir secara langsung atau daring.
BACA JUGA:Lepas Penat ke Wisata Ayek Lubuk Nap
Namun, untuk kehadiran langsung, hanya diperbolehkan dua orang perwakilan dari masing-masing pihak dan harus dikonfirmasi paling lambat satu hari sebelum sidang.
Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho saat dikonfirmasi juga akan menghadiri langsung sidang perdana ini. "Akan hadir langsung," singkatnya.
Informasi dihimpun, tahapan sidang yang telah ditetapkan MK yakni:
15 Mei: Pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan permohonan dari pemohon.