Langkah Tegas! Bupati Joncik Umumkan 10 ASN Terima Sanksi Disiplin, 4 Dipecat Hormat Tanpa Permintaan Sendiri!

Bupati H Joncik Muhammad menyerahkan SK sanksi disiplin kepada perwakilan OPD yang hadir-doc rel-

REL, Empat Lawang — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebanyak 10 ASN resmi dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengumuman nama-nama ASN yang dikenai sanksi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, saat apel bulanan di halaman Kantor Bupati. Langkah ini mendapat perhatian besar, karena menunjukkan komitmen Pemkab Empat Lawang dalam menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan.

Dari 10 ASN yang dijatuhi hukuman, 8 orang menerima hukuman berat, sedangkan 2 lainnya dijatuhi hukuman ringan. Rinciannya, empat ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), empat orang dibebaskan dari jabatan dan diturunkan menjadi pelaksana selama satu tahun, sementara dua ASN mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

BACA JUGA:REL dan PGRI Gelar Lomba Guru Favorit 2025, Hadiahnya Menarik Puluhan Juta Rupiah!

BACA JUGA:Empat Lawang Peringati World Rabies Day 2025, Dinas Pertanian Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan

Bupati Empat Lawang Dr. H Joncik Muhammad menegaskan, pemberian sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi menjadi peringatan dan efek jera agar ASN Empat Lawang semakin profesional dan bertanggung jawab. “ASN adalah pelayan masyarakat. Mereka harus disiplin, hadir tepat waktu, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Joncik.

Kepala BKPSDM Empat Lawang, Soleha Apriani, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan terkait absensi kerja dan kelalaian mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). “Rata-rata pelanggaran karena absensi melebihi batas toleransi serta tidak mengisi SKP online sesuai ketentuan. ASN wajib memahami PP 94 Tahun 2021. SKP harus diisi secara daring melalui e-Kinerja, karena akan berpengaruh terhadap Indeks Profesionalitas (IP) ASN,” tegas Soleha.

Ia juga menambahkan, bahwa bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) wajib disiplin. “Jika PPPK tidak mengisi SKP dan melanggar disiplin, bisa saja kontrak kerjanya diputus,” ujarnya.

Berikut daftar ASN yang mendapat sanksi:

Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun

TP – Disperindag Empat Lawang

HF – UPTD Pasar Pendopo, Disperindag Empat Lawang

Turun Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 1 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan