Gaji ke-13 Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2025, Cek Rinciannya di Sini

--

REL,Jakarta – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan pada tahun 2025.

Kebijakan tahunan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 untuk para pensiunan diperkirakan akan cair pada awal Juni 2025. Pada 2024 lalu, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 1 Juni.

Maka, untuk tahun ini pencairan diprediksi berlangsung antara 1–10 Juni, bergantung pada kesiapan masing-masing instansi dan bank penyalur, seperti PT Taspen dan PT ASABRI.

BACA JUGA:Samsung Rilis Diam-diam Galaxy F56 5G: Ponsel Tertipis di Kelasnya, Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pensiunan TNI dan Polri

Penerima pensiun janda/duda/anak dari PNS dan TNI/Polri

Berapa Besarannya?

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan umumnya setara dengan pensiun pokok ditambah tunjangan tetap, tanpa potongan iuran pensiun.

Namun, tetap akan dikenai potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sesuai ketentuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan