Gaji ke-13 Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2025, Cek Rinciannya di Sini

--
REL,Jakarta – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan pada tahun 2025.
Kebijakan tahunan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 untuk para pensiunan diperkirakan akan cair pada awal Juni 2025. Pada 2024 lalu, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 1 Juni.
Maka, untuk tahun ini pencairan diprediksi berlangsung antara 1–10 Juni, bergantung pada kesiapan masing-masing instansi dan bank penyalur, seperti PT Taspen dan PT ASABRI.
BACA JUGA:Samsung Rilis Diam-diam Galaxy F56 5G: Ponsel Tertipis di Kelasnya, Harga Mulai Rp 5 Jutaan
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada:
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pensiunan TNI dan Polri
Penerima pensiun janda/duda/anak dari PNS dan TNI/Polri
Berapa Besarannya?
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan umumnya setara dengan pensiun pokok ditambah tunjangan tetap, tanpa potongan iuran pensiun.
Namun, tetap akan dikenai potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sesuai ketentuan.