Pelaku Pencurian Motor Diamankan Saat Tidur

Satuan Reserse Polsek Tebing Tinggi mengamankan pelaku pencurian motor. Foto : Andika/REL--
REL, Empat Lawang - Satuan Reserse Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Perumahan Gatri Residen, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama Ajai Heriansah (20) berhasil diamankan polisi pada Kamis, 8 Mei 2025, di sebuah pondok di wilayah Kelurahan Kupang.
Menariknya, pelaku ditangkap saat sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025. Korban bernama M. Parman Muslim (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara kondangan.
BACA JUGA:Harga Jual Tidak Stabil, Petani Pepaya Menjerit
Saat itu, sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna pink dengan nomor polisi BG 6279 EX terparkir di depan rumah, sementara kunci rumah disimpan dalam kardus.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati motornya telah hilang, termasuk rantai pengaman serta kunci motor.
Tak terima, korban segera melapor ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/ B / 06 / I / 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Elan Maruli Sitompul, S.H. dan Kanit Idik IPDA Tamson, S.E. berhasil melacak keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Gencar Patroli Antisipasi Premanisme
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (dik)