Gagal Berhaji, 117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja

Gagal Berhaji, 117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja-ist/net-

Rel, JAKARTA – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) harus menelan pil pahit setelah ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. 

Para WNI tersebut kedapatan menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji, sebuah tindakan yang melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa insiden ini terjadi dalam dua gelombang kedatangan, masing-masing melalui penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang). "Mereka masuk dengan visa kerja jenis amil, padahal tujuannya untuk berhaji," jelas Yusron dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025).

Aparat imigrasi Arab Saudi mencurigai sejumlah WNI karena usia mereka yang sudah lanjut, namun visa yang digunakan adalah untuk pekerja bangunan. Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa di antaranya akhirnya mengakui niat sebenarnya: menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:POCO F7 Hadir dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Desain Flagship, Harga Cuma Rp4 Jutaan!

BACA JUGA:Samsung Galaxy A Series Serbu Pasar! Ini 5 Rekomendasi Smartphone 1 Jutaan Berkualitas Premium

Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi proses pemeriksaan tersebut, termasuk pengambilan keterangan dan sidik jari. 

Seluruh WNI itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah dan dilanjutkan dengan Saudia SV826 menuju Jakarta.

KJRI Jeddah mencatat bahwa sepanjang periode 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI telah mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal. Modus yang digunakan pun semakin canggih, mulai dari penyamaran hingga menyamakan atribut koper dan pakaian agar tampak seperti jemaah resmi.

Yusron mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda melakukan ibadah haji dengan cara-cara tidak sah. "Berhaji adalah ibadah yang agung. Marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," tegasnya.

BACA JUGA:Weekend Waktunya Liburan: 3 Wisata Pemandian Alami di Banten yang Cocok untuk Akhir Pekan

BACA JUGA:Xiaomi 13T Resmi Dirilis: Usung Kamera Leica dan Layar AMOLED 144Hz, Dijual Mulai Rp4,7 Jutaan

Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Dengan ketatnya aturan Arab Saudi, setiap pelanggaran bisa berujung pada deportasi dan kerugian materiil maupun spiritual yang besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan