Batas Akhir Pengangkatan PPPK 2024 Ditetapkan, Tahap II Dipastikan Tepat Waktu Tanpa Penundaan

Batas Akhir Pengangkatan PPPK 2024 Ditetapkan, Tahap II Dipastikan Tepat Waktu Tanpa Penundaan-ist/net-

Rel, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengebut proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. 

Penegasan ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan ASN secara profesional, transparan, dan tepat waktu.

Dalam surat resmi BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, ditetapkan bahwa pengangkatan PPPK 2024 wajib rampung sebelum 1 Oktober 2025. Sementara, usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) harus diterima BKN paling lambat 10 September 2025.

Setelah sempat terjadi penyesuaian jadwal pada PPPK Tahap I, kini BKN memastikan bahwa PPPK Tahap II tidak akan mengalami penundaan. Seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan target nasional.

Seleksi Kompetensi Tahap II telah dilaksanakan sejak 17 April hingga 16 Mei 2024. Selanjutnya, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang berakhir hari ini, Sabtu (17/5/2025). Proses integrasi nilai antara seleksi utama dan tambahan dijadwalkan pada 30 April hingga 22 Mei 2025.

BACA JUGA:POCO F7 Hadir dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Desain Flagship, Harga Cuma Rp4 Jutaan!

BACA JUGA:Samsung Galaxy A Series Serbu Pasar! Ini 5 Rekomendasi Smartphone 1 Jutaan Berkualitas Premium

Jadwal pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada 22–31 Mei 2025. Bagi peserta yang lolos, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen pendukung yang berlangsung pada 1–30 Juni 2025.

Usulan penetapan NI PPPK dari instansi kepada BKN dilakukan antara 1–31 Juli 2025. Verifikasi dan penetapan resmi NI PPPK dilakukan sebelum batas waktu 10 September 2025, dan pengangkatan PPPK secara resmi ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2025.

BKN juga menegaskan bahwa Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK akan ditetapkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah NI PPPK disetujui. Dengan demikian, peserta yang telah lulus dan melengkapi seluruh persyaratan tidak perlu cemas, karena proses pengangkatan berada dalam rentang waktu yang telah diatur.

Langkah percepatan ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kepada para calon ASN dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan