Mulai 1 Juli, Pemerintah Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Pemerintah Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP.--
Proses pemadanan atau validasi dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak melalui situs pajak.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. (*)