Tegaskan Pentingnya Laporan Data Ketenagakerjaan

Pihak dari PT ELAP / KKST saat audiensi bersama Kabid Hubungan Industrial dan Jamsotek Tenaga Kerja.--

REL, Empat Lawang — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang melakukan koordinasi dengan PT Elap/KKST, menyusul adanya laporan mengenai salah satu karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Sumardi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Tenaga Kerja, Iklan Fadilah, menyampaikan bahwa setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak perusahaan, diketahui bahwa status pekerja yang dimaksud adalah karyawan kontrak yang masa kerjanya telah habis dan tidak diperpanjang.

BACA JUGA:Realisasi Program BASANAK Pemkab Muba

“Ada satu orang karyawan yang habis kontrak dan tidak diperpanjang lagi. Alhamdulillah, yang bersangkutan telah mendapatkan haknya berupa pesangon dari pihak perusahaan,” ujar Iklan Fadilah, Senin (20/5/2025).

Ia menambahkan, meski proses PHK tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan, pihaknya tetap mendorong agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Empat Lawang lebih proaktif dalam melaporkan data ketenagakerjaan, termasuk karyawan yang telah mengundurkan diri (resign) maupun yang tidak diperpanjang kontraknya.

“Kami minta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Empat Lawang agar melaporkan data karyawan, baik yang aktif maupun yang telah berhenti, kepada Disnaker. Hal ini penting untuk kepentingan pendataan, dan jika terjadi persoalan, dapat diselesaikan bersama secara bijak dan sesuai aturan,” tegasnya.

BACA JUGA:PKK Muba Gelar “Lansia Bugar dan Sehat”

Iklan juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan pekerja, guna mencegah munculnya konflik ketenagakerjaan di kemudian hari.

Dinas Nakertrans sendiri berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap hubungan industrial, termasuk menyosialisasikan regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan serta memberikan mediasi apabila terjadi sengketa hubungan kerja.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan pemerintah, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja dapat lebih terjamin, dan stabilitas dunia usaha di Kabupaten Empat Lawang dapat terus terjaga. (dik).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan