Asik! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel, Warga Cukup Bayar Pajak 1 Tahun!

--

REL, Empat Lawang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program "Merdeka Pajak" yang digagas Gubernur Herman Deru resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Adapun kemudahan yang diberikan antara lain pembayaran pajak cukup satu tahun tanpa denda, bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, bebas pajak progresif, serta penghapusan denda jasa raharja tahun sebelumnya.

Kepala Cabang Samsat Empat Lawang, Saptono, mengatakan bahwa program ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat, khususnya yang pajak kendaraannya sudah lama mati.

BACA JUGA:Meriah, Warga Desa Terusan Baru Kompak Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

"Dengan adanya pemutihan ini, kami harap masyarakat Kabupaten Empat Lawang bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Jangan sampai menunggu lagi, karena kesempatan ini tidak datang setiap tahun," ujarnya.

Saptono juga menambahkan, program "Merdeka Pajak" merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya taat pajak.

"Bayar pajak kendaraan itu bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah," tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Bedanya Vivo Y19s Pro dan Y19s GT 5G

Masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat atau gerai pelayanan yang tersedia untuk mengikuti program pemutihan ini. Dengan keringanan tersebut, diharapkan jumlah wajib pajak di Empat Lawang semakin meningkat. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan