Tangkap Pelaku Pencuri Buah Sawit di PT Agro Kati Lama

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto : dokumen Polisi--

REL, Musi Rawas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah perkebunan sawit PT. Agro Kati Lama (AKL).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial H (45) warga Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. 

Kasatreskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Penjaga Malam Pasar Kambing Dibekuk Polisi

Saat itu, dua petugas keamanan PT. AKL, yakni Yensah dan Candra Dwiansyah sedang melakukan patroli rutin di Blok 17E13, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. 

"Mereka mendapati pelaku tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal," jelas Ryan, Rabu (21/5/2025). 

Petugas segera meminta bantuan rekan lainnya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan, yakni 91 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.180 kilogram, 41 pasang alat langsir bambu, 1 bilah parang, dan 1 buah keranjang. 

BACA JUGA:BPBD Imbau Masyarakat Sumsel Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau

"Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.922.591," ungkap Ryan. 

Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ryan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan