Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Empat Lawang duduk bersama membahas laporan dugaan pelanggaran pemilu. foto : ist --

Setelah dibahas dengan Gakkumdu Empat Lawang, proses penanganan pelanggaran juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

Terkait tuntutan pemungutan suara ulang yang dilaporkan oleh pelapor juga tidak memenuhi unsur wajibnya PSU, karena fakta menunjukkan bahwa surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dianggap tidak sah oleh petugas dan saksi di TPS tersebut.

"Karena berdasarkan fakta surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah atas kesepatan bersama petugas di TPS dan para saksi yang ada di TPS tersebut," jelasnya.

Laporan dengan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang melalui Panwascam Pendopo merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang. Karena ada perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten.

"Rekomendasi sudah dilayangkan tanggal 23 kemaren, dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK ditanggal 24 kemarin," tuturnya.

Laporan nomor 005, 006, dan 007 tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak mendukung fakta dari peristiwa yang disampaikan. (Rel)

Tag
Share