Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Empat Lawang duduk bersama membahas laporan dugaan pelanggaran pemilu. foto : ist --

REL, Empat Lawang - Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Setiap laporan ditindaklanjuti dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti yang disajikan.

Rod Karnain, Ketua Bawaslu Empat Lawang, bersama dengan anggota lainnya, Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima, yaitu dengan nomor laporan 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan 007.

Selain itu, terdapat satu laporan tambahan yang diterima dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian diregistrasikan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:PAN Menangkan Pileg di Empat Lawang

BACA JUGA:Pj Bupati Gelar Entry Meeting dengan BPKP

"Iya ada 8 laporan, sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Laporan nomor 001, setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Empat Lawang, Kepolisian, dan Kejaksaan, proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Laporan nomor 002, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Pengawas TPS di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Para saksi yang hadir telah memfoto C1 Hasil dan mendapatkan salinan C1 tersebut.

BACA JUGA:Puji Kebiasaan Para Pemain Bertarung Hingga Akhir

Proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut juga berlangsung lancar.

Laporan nomor 003 melaporkan peristiwa yang sama dengan laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel.

Meskipun pelapor berbeda, namun kejadiannya sama, yaitu peristiwa di TPS 10 Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

Tag
Share