Disuruh Kerja Cari Nafkah, Suami Siram Air Panas ke Istri

Korban Srigus Wulandari diwakili kakak kandungnya bernama Dedi Sucipto (31) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (24/2/2024). Foto : ist --

REL, Palembang - Kesadaran akan tanggung jawab dan kesabaran menghadapi permasalahan sangat penting dalam sebuah rumah tangga. Jika tidak, keributan akan sering terjadi bahkan dapat berujung penganiayaan.

Seperti dialami suami istri Deki Zulkarnani (28) dan Srigus Wulandari, warga Kapten Robani Kadir, No 29, RT 30, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Srigus Wulandari harus mendapatkan perawatan intensif setelah tubuhnya melepuh karena disiram air panas oleh suaminya, Deki. KDRT ini berawal, korban menasehati suaminya untuk mencari kerja agar menafkahi dirinya.

Namun ternyata nasihat sekaligus permintaan itu membuat Deki marah dan tega menyiram air panas ke tubuh istrinya. Akibat kulit korban melepuh sehingga harus dirawat intensif di RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA:Sedang Panen Sawit, Diduga Tersambar Petir

BACA JUGA:Emosi, Siram Istri Pakai Air Mendidih

Peristiwa KDRT ini terjadi di kediaman keduanya pada Jumat (23/2/2024) malam sekitar pukul 02.00 WIB.

Terkuaknya kasus ini setelah korban Srigus Wulandari diwakili kakak kandungnya bernama Dedi Sucipto (31) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (24/2/2024).

Ditemui usai membuat laporan, Dedi mengatakan dirinya mendapat telepon dari sang adik (korban) bahwa berada di Puskesmas mendapatkan perawatan. "Saya langsung ke sana dan melihat tubuh bagian belakang korban sudah luka melepuh akibat air panas," kata Dedi.

Lanjutnya, akibat luka yang cukup parah korban dirujuk ke RS Muhammadiyah. "Saya mendapat informasi dari korban bahwa yang menyiram tubuhnya dengan air panas adalah suaminya, oleh karena itu atas ijin korban saya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang," ujarnya.

Keluarga korhan berharap dengan membuat laporan ke polisi, pelaku ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti polisi," katanya.

Sementara laporan dari pelapor Deki telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2. (pad)

Tag
Share