Kades Wajib Sisihkan 20 Persen Dana Desa

SULUH: Bimtek Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim di Ballroom Hotel Emilia, Palembang, Jum’at (30/5/2025). Foto: dok/ist--
REL, Muaraenim - Wakil Bupati Muara Enim, Ir Hj Sumarni mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muara Enim untuk mengalokasikan 20 persen Dana Desa tahun 2025 khusus untuk program ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini disampaikan Wabup saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum bertema "Antisipasi Tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan 20 Persen dari Dana Desa Tahun 2025", yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim di Ballroom Hotel Emilia, Palembang, Jum’at (30/5/2025).
“Alokasi 20 persen ini bukan sekadar kewajiban, tapi tanggung jawab besar demi ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan masyarakat,” tegas Wabup.
BACA JUGA:Deru Bawa Sapi ke Jakabaring
Wabup Sumarni menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam pelaksanaan program agar dana benar-benar tersalurkan dengan tepat dan efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa harus bersih dan transparan untuk menghindari jerat tindak pidana korupsi.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini merupakan bagian dari sinkronisasi visi besar Muara Enim MEMBARA (Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan) dengan program nasional Astacita Presiden Prabowo.
Dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran, Pemkab Muara Enim juga menyiapkan dana desa tambahan yang akan difokuskan untuk pembangunan kios sembako murah di 22 kecamatan.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Nih 5 Tempat Wisata Religi di Garut yang Sejuk nan Asri
Tak hanya itu, juga akan didirikan unit penyedia pupuk murah dan mudah melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dengan langkah konkret tersebut, Pemkab Muara Enim berharap ketahanan pangan bukan hanya slogan, melainkan nyata meningkatkan kesejahteraan petani dan warga desa. (*)