Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN Ditanggung Pemerintah

Rapat Rekonsiliasi BPJS di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Foto : Reri/REL--
Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh
pemberi kerja dalam hal ini Pemda dan 1% dibayarkan oleh pekerja atau penerima gaji.
"Dimana anggaran untuk pembayaran iuran rekonsiliasi JKN di lingkungan Pemkot Pagar Alam telah ter-
cover di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam," imbuhnya
Dirinya menyebutkan, bahwa besaran iuran ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun
2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaran
jaminan sosial, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Juncto
(Jo) Perpres nomor 75 tahun 2019 Jo Perpres nomor 64 tahun 2020.
BACA JUGA:Dukung KKN Tematik Unsri ke-102 di Pagar Alam
"Untuk OPD terkait segera ditindaklanjuti, sehingga fokus kita untuk rekonsiliasi ini dapat terlaksana
dengan semestinya," pungkasnya, (rer)