IRT Lapor Polisi di Duga Menjadi korban Asusila

Korban saat membuat laporan polisi didampingi pengacaranya. Foto : ist--
REL, Palembang - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan
Sukarami, Palembang, diduga menjadi korban kesusilaan didepan umum, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul
20.00 WIB di Jalan Sukabangun II, tepatnya ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan
Sukarami, Palembang.
Tidak terima, Korban Yanti didampingi Kuasa Hukumnya Riza Faisal Ismed SH melapor ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) Malam.
Diketahui terlapor inisial AJ dilaporkan atas perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang
KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.
"Iya hari ini saya mendampingi klien kami melaporkan terkait dugaan Pasal 281 KUHP, sebenarnya ada
materi lain untuk terkait pelaporan kami namun menunda. Kemungkinan hari ini atau besok, akan tetapi
ada satu laporan materi muatan yang kami duga ada tindak pidana juga," kata Faisal diwawancarai usai
buat laporan di SPKT, Jumat (13/6).
BACA JUGA:Oknum Pegawai Bank BSI dan Bank Indonesia Diduga Berselingkuh
Menurut Faisal menjelaskan, kronologi kejadian laporan klien kami ini singkatnya pada Kamis (5/6)