Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Pengancaman Menggunakan Senjata Api

Pelaku pengancaman yg menggunakan Senjata Api. Saat digelandang ke Mapolres OKI. Foto : ist--

REL, Kayuagung - Satreskrim Polres OKI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Senjata Api Rakitan ( Senpira ), yang terjadi di area kebun PT. PSM ( Kelantan Sakti ), Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Senin 16 - Juni - 2025, sekira pukul 15.30.Wib

Kronologis kejadian, bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi an. RP , tengah berbincang dengan mandor PT. PSM. Kemudian dengan tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil.

Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi. Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, "Idak nak bayar utang lagi kau!"

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi

Seusai melakukan ancaman, kemudian pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang, lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, SH, segera bergerak menuju ke lokasi Tkp. Kemudian Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM.

Tidak lama kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan:

1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm dan1 (satu) buah senjata tajam

BACA JUGA:Jalan Licin Truk Box Hilang Kendali Tabrak Pagar Warga

Pelaku dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKI guna untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.

"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal," ungkap IPTU Rio Trisno.

BACA JUGA:Homo Sapiens Park, Wisata Edukasi Bertema Prasejarah di Magelang Jadi Favorit Keluarga

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan