Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau
Kedua tersangka kena ciduk Polres Lubuklinggau. Foto: istimewa.--
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep memimpin konferensi pers di Polres Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 158 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad)