Resmi! Kemendikdasmen Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Tak Bisa Digantikan Hanya Pendamping

Resmi! Kemendikdasmen Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Tak Bisa Digantikan Hanya Pendamping-ist/net-
Menjamin implementasi kebijakan pendidikan yang tepat sasaran
???? Latar Belakang Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah
Diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) sejak 2019 sebagai solusi atas kekurangan guru
Diresmikan dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024, yang melebur pengawas, penilik, dan pamong belajar menjadi guru
Pegawai pengawas yang disesuaikan harus memiliki sertifikat pendidik dan menjalankan fungsi guru sekaligus pendamping
???? Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Meskipun peraturan resminya belum dirilis, Mu’ti menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan tengah berlangsung dan menunggu “sidang isbat” untuk diputuskan secara sah.
“Karena sekali lagi, ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” ujarnya.
Jabatan pengawas sekolah akan dikembalikan dalam bentuk peraturan resmi
Profesi pengawas tak tergantikan oleh pendamping
BACA JUGA:5 HP Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC Terbaik di 2025: Baterai Awet, Performa Mantap!
BACA JUGA:iPhone 14 Pro RAM 256GB Dikabarkan Anjlok,ini Update Harga Terbarunya!
Kemendikdasmen berkomitmen memperkuat pengawasan demi pendidikan berkualitas
Guru yang telah berubah status menjadi pengawas akan diatur lebih lanjut dalam aturan baru