Gerebek Pemilik Senpi Ilegal di Paiker

UNGKAP: Polres Empat Lawang, ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Rabu dini hari, 25 Juni 2025. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang--
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen yang
dikembangkan oleh tim kami. Pelaku mengakui bahwa senjata itu adalah miliknya,”
ujar IPTU Adam Rahman kepada wartawan.
Barang bukti langsung diamankan dan pelaku kini tengah menjalani proses
penyidikan di Mapolres Empat Lawang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang
mengatur ancaman pidana terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dari
pihak berwenang.
BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Empat Lawang Diperiksa Tim Kejaksaan
Kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pedesaan seperti Kecamatan Paiker
menjadi salah satu fokus utama Operasi Senpi Musi 2025.
Menurut Kasat Reskrim, daerah terpencil kerap menjadi lokasi rawan yang
dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyimpan atau memperjualbelikan senjata api
rakitan.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan senpi ilegal, karena ini sangat