Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AP Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan APAR

Tersangka AP saat keluar dari ruangan Pidsus Kejari Empat Lawang. Foto: Istimewa--

REL, Empat Lawang - Seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang berinisial AP, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (Apar) desa oleh Kejari Empat Lawang, Kamis (26/6/2025).

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Hendra didampingi Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda menyampaikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah melakukan proses hukum di tingkat penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka AP.

“AP kita tetapkan sebagai tersangka, dalam perkara peristiwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat pemadam api ringan pada desa seluruh Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP pun akan ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kejaksaan.

“Pada tahun 2022 dan 2023 tersangka atas nama AP yang merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan sengaja mengkondisikan dana desa,” ujarnya.

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Siapkan Agen Muda Antinarkoba dan Kampanye Visual Sambut HANI 2025

“Dana desa itu yang semestinya untuk masyarakat desa dikondisikan untuk pengadaan Apar yang bukan kebutuhan masyarakat desa, bukan permintaan masyarakat desa, tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sampai tujuan kepada masyarakat, dimasukkan secara otomatis ke APBDes,” sambungnya.

Di mana saat itu para kepala desa harus melaksanakan pengadaan Apar dalam kegiatan tersebut.

“Uang dana desa tersebut dikumpulkan melalui tersangka AP, namun kenyataannya APAR sama sekali tidak dibelikan. Kemudian ada juga yang dibelikan namun jumlahnya kurang, lalu ada juga yang diserahkan namun dalam kondisi rusak, serta ada juga yang dibelikan namun harganya lebih mahal dari pada RAB yang ditetapkan,” jelasnya.

“Adapun tersangka AP dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara diatas Lima Tahun," imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Biaya Kuliah di Uniga Garut 2025, Mulai Rp1,5 Juta: Simak Lokasi Kampus dan Daftar Jurusannya!

Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini, tim penyidik Kejari Empat Lawang masih terus melakukan pendalaman.  Namun kerugian negara ditaksir lebih dari Satu Milyar rupiah. "Kami masih melakukan penghitungan, diperkirakan mencapai Milyaran Rupiah," tegasnya seraya menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus ini, ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan