PWI Sumsel Pecat 41 Anggota

Kurnaidi ST. Foto: dok/REL--
organisasi. Bahkan sebelumnya, seluruh anggota tersebut telah menerima surat
peringatan resmi dari PWI, namun tetap menunjukkan loyalitas terhadap organisasi
tandingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“PWI tidak bisa mentolerir bentuk pengkhianatan terhadap organisasi profesi ini. Ada
aturan dan etika organisasi yang harus dipatuhi oleh setiap anggota. Surat
pemecatan ini sudah kami terima secara resmi dari PWI Pusat,” lanjut Kurnaidi.
PWI Sumsel juga menyoroti bahwa beberapa dari anggota yang dipecat justru
tercatat sebagai pengurus inti dalam struktur PWI versi KLB.
BACA JUGA:Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AP Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan APAR
Fakta ini memperkuat tuduhan pelanggaran berat terhadap tata organisasi
kewartawanan nasional.
“PWI versi KLB tersebut tidak melalui mekanisme kongres yang sah. Ini bukan
hanya persoalan perbedaan pendapat, tetapi menyangkut legalitas dan kedaulatan
organisasi pers nasional,” ujar Kurnaidi.
Dengan keputusan ini, ke-41 anggota tersebut otomatis kehilangan seluruh hak dan