PWI Sumsel Pecat 41 Anggota

Kurnaidi ST. Foto: dok/REL--

organisasi. Bahkan sebelumnya, seluruh anggota tersebut telah menerima surat

peringatan resmi dari PWI, namun tetap menunjukkan loyalitas terhadap organisasi

tandingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“PWI tidak bisa mentolerir bentuk pengkhianatan terhadap organisasi profesi ini. Ada

aturan dan etika organisasi yang harus dipatuhi oleh setiap anggota. Surat

pemecatan ini sudah kami terima secara resmi dari PWI Pusat,” lanjut Kurnaidi.

PWI Sumsel juga menyoroti bahwa beberapa dari anggota yang dipecat justru

tercatat sebagai pengurus inti dalam struktur PWI versi KLB.

BACA JUGA:Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AP Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan APAR

Fakta ini memperkuat tuduhan pelanggaran berat terhadap tata organisasi

kewartawanan nasional.

“PWI versi KLB tersebut tidak melalui mekanisme kongres yang sah. Ini bukan

hanya persoalan perbedaan pendapat, tetapi menyangkut legalitas dan kedaulatan

organisasi pers nasional,” ujar Kurnaidi.

Dengan keputusan ini, ke-41 anggota tersebut otomatis kehilangan seluruh hak dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan