Oknum Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka

TAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menahan seorang oknum tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP, Kamis (26/6/2025). Foto: dok/Istimewa--
BACA JUGA:Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AP Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan APAR
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf
e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses
penyidikan lebih lanjut,” tambah Niku. (*)