Oknum Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka

TAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menahan seorang oknum tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP, Kamis (26/6/2025). Foto: dok/Istimewa--

Niku menjelaskan, AP diduga secara sengaja mengatur penggunaan Dana Desa

tanpa proses musyawarah desa dan memaksakan agar pengadaan APAR

dimasukkan dalam APBDes.

Padahal, pengadaan tersebut tidak berdasarkan kebutuhan maupun permintaan

masyarakat desa.

BACA JUGA:Gandeng TNI Gencarkan Razia Rutin

AP Diduga Koordinir Pengadaan Fiktif dan Barang Rusak

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengadaan APAR yang difasilitasi oleh AP

dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar.

Sebagian desa diketahui tidak menerima alat tersebut, atau hanya menerima dalam

jumlah tidak sesuai, bahkan ada yang menerima barang dalam kondisi rusak.

“Uang Dana Desa dikumpulkan oleh tersangka AP, namun ada yang tidak dibelikan

APAR sama sekali. Ada yang dibelikan tapi jumlahnya kurang, ada juga yang

dibelikan dalam kondisi rusak, dan ada yang dibelikan namun harganya jauh lebih

mahal dari RAB yang ditetapkan,” terang Niku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan