Dikembalikan Mu’ti, Formasi Pengawas Sekolah Resmi Tak Jadi Dihapus Seperti Era Nadiem

Dikembalikan Mu’ti, Formasi Pengawas Sekolah Resmi Tak Jadi Dihapus Seperti Era Nadiem-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Setelah sempat diusulkan untuk dihapus pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim, jabatan fungsional pengawas sekolah kini dipastikan akan dikembalikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
“Kami akan kembalikan formasi jabatan pengawas sekolah. Tugas dan fungsi pengawas tidak bisa digantikan hanya sebagai pendamping,” ujar Mu’ti.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawas sekolah akan kembali diakui sebagai profesi penting dalam ekosistem pendidikan nasional.
???? Pengawas Bukan Sekadar Pendamping
Menurut Mendikdasmen, hasil kajian Kemendikdasmen menunjukkan bahwa peran pengawas tidak bisa disamakan atau dilebur dengan jabatan guru atau pendamping. Pengawas memiliki tugas strategis dalam menjamin mutu layanan pendidikan.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Muba Sudah Cair
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah
“Ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” tambahnya.
⚖️ Latar Belakang Penghapusan oleh Era Nadiem
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 2019 sempat mengusulkan penghapusan jabatan pengawas sekolah kepada Mendikbudristek kala itu, Nadiem Anwar Makarim, sebagai langkah darurat menghadapi kekurangan guru.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 yang mengintegrasikan tiga jabatan fungsional:
Pengawas sekolah
Penilik