Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Gratis Hingga SMA/SMK

Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Gratis Hingga SMA/SMK-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Wacana transformasi sistem pendidikan nasional kembali bergulir. 

Komisi X DPR RI, melalui ketuanya Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Revisi ini akan memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun, dimulai dari TK/PAUD hingga jenjang SMA atau SMK.

“Kami sedang menyusun perubahan UU Sisdiknas, dan ingin meningkatkan wajib belajar itu sampai 13 tahun. Artinya, dimulai dari prasekolah hingga pendidikan menengah atas,” kata Hetifah dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

BACA JUGA:Harga Kopi Robusta di Empat Lawang Turun Drastis, Petani Merasa Lesu

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Pendidikan Gratis Sampai SMA/SMK Jadi Prioritas

Revisi UU ini juga merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar harus gratis, termasuk di sekolah swasta.

Hetifah menyambut baik putusan MK dan menyatakan DPR RI berkomitmen untuk melangkah lebih jauh, yakni menjadikan pendidikan hingga SMA/SMK sebagai bagian dari wajib belajar nasional.

“Tujuan utamanya adalah menghapus hambatan bersekolah akibat faktor ekonomi, geografis, atau keterbatasan lainnya,” jelasnya.

Peran Sekolah Swasta Tetap Vital

Hetifah juga menekankan bahwa keterlibatan sekolah swasta tetap krusial dalam sistem pendidikan nasional. 

Mengingat tidak semua siswa bisa tertampung di sekolah negeri, sekolah swasta perlu diikutsertakan dalam kebijakan wajib belajar.

Namun, ia juga mengklarifikasi bahwa tidak semua sekolah swasta wajib memberikan layanan gratis, terutama sekolah swasta premium.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan