NTP dan NTUP di Sumsel, Naik

Moh Wahyu Yulianto. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan signifikan dalam nilai tukar petani (NTP) di Sumatra Selatan pada bulan Februari 2024. Menurut data yang dirilis oleh Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto, NTP mengalami peningkatan sebesar 2,34% dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini menandai pertumbuhan positif dalam kesejahteraan petani di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Moh Wahyu Yulianto menjelaskan bahwa NTP Sumsel pada bulan Februari mencapai 111,8, naik dari angka sebelumnya yang tercatat 109,3. "Ini menunjukkan secara umum nilai tukar produk pertanian mengalami surplus atau indeks yang diterima petani jauh lebih besar dari indeks atau biaya yang dikeluarkan petani," ungkapnya.

Peningkatan NTP ini didorong oleh kenaikan indeks yang diterima petani sebesar 3,03%, sementara indeks yang dibayar petani hanya naik tipis sebesar 0,68%. Secara rinci, dari lima subsektor, empat mengalami kenaikan dan satu mengalami penurunan.

"Dari subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan sebesar 0,88%, yang disebabkan oleh kenaikan harga gabah. Dan hortikultura naik disebabkan oleh cabai rawit dan cabai merah," tambahnya.

BACA JUGA:Luncurkan Program Rehabilitasi Baru di Lapas

BACA JUGA:M Refly Dilantik Sebagai Pj Sekda OKI

Selain NTP, nilai tukar usaha pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan signifikan di Sumsel. Dari 110,4 pada bulan Januari 2024, NTUP naik menjadi 113,6 pada bulan Februari 2024. Hal ini menandakan semakin berkurangnya tekanan biaya produksi petani, karena biaya konsumsi rumah tangga lebih besar.

"Dan ini juga sama dengan NTP, dari lima subsektor NTUP sebanyak empat subsektor mengalami kenaikan sedangkan satu subsektor mengalami penurunan," pungkasnya.

Peningkatan NTP dan NTUP ini memberikan gambaran positif tentang pertumbuhan ekonomi sektor pertanian di Sumatra Selatan. Diharapkan keadaan ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan petani serta pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Tag
Share