Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Musi Rawas

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto : ist--

Kata Aston, tersangka ditangkap bermula personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga

bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi menjual narkotika.

Kemudian, Aston memerintahkan anggota untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka di

jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo

"Di mana saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna bunglon hijau tua

dengan Nopol B 3022 NPM," ungkap Aston.

BACA JUGA:Jembatan Komering Dipasang Rambu

Selanjutnya, tanpa pikir panjang personel langsung menyergap tersangka sekaligus melakukan

pengeledahan dan menemukan satu buah tissu yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip

kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,91 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket Jeans warna biru yang dikenakan

tersangka saat penangkapan.

"Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya," kata Aston.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka, para personel mendatangi rumah tersangka di

Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan