Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Musi Rawas

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto : ist--

/// Sita Sabu-Sabu Ratusan Gram Asal Aceh

REL, Musi Rawas - Seorang pria berinisial DR (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan

Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap.

Sebelumnya, DR telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

karena terlibat dalam perkara narkotika.

Tersangka diringkus di Jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu

(6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan residivis, personel menyita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto

0,91 gram dan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 460 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga membenarkan penangkapan terhadap

tersangka.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Ditempatkan di Posbakum Desa

"DR kami tangkap karena terlibat dalam perkara narkotika. Dan untuk diketahui bahwa DR ini

merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas

Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu," ujar Aston, Senin (7/7/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan