Mahasiswa KKN Siap Bantu Warga Desa

LANJUT: Rapat lanjutan pembahasan penepatan mahasiswa KKN di Posbakum desa/kelurahan digelar di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (9/7/2025). Foto: Ist/Kememkum Sumsel--
REL, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menjalin sinergi dengan sejumlah perguruan tinggi di Palembang untuk membahas penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan. Rapat lanjutan tersebut digelar pada Rabu (9/7) di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Perguruan tinggi yang hadir dalam rapat kali ini antara lain Universitas Sriwijaya, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Universitas Sjakhyakirti, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, serta Universitas Kader Bangsa. Seluruhnya diundang untuk membahas aspek teknis pelaksanaan program yang bertujuan memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah pedesaan dan kelurahan.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah dalam memperkuat budaya sadar hukum sejak di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:Forkompinda Sambut Kepulangan Jamaah Haji
“Kami ingin program ini tidak hanya menjadi media pengabdian bagi mahasiswa, tapi juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan hukum di masyarakat. Posbankum yang ada di desa dan kelurahan harus benar-benar menjadi ruang edukasi hukum yang hidup,” ujar Hendrik.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin krusial seperti mekanisme penempatan mahasiswa KKN, model pendampingan yang akan diterapkan, serta peran aktif kampus dalam memperkuat literasi hukum masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenkumham Sumsel dalam memastikan setiap warga, khususnya di desa dan kelurahan, memiliki akses yang adil terhadap bantuan hukum. Hadirnya mahasiswa KKN di Posbankum diharapkan menjadi energi baru yang mampu menjangkau masyarakat secara langsung, terutama dalam hal edukasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Pemkab Muba Ikut Rakor dan Sosialisasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik
Pihak perguruan tinggi menyambut positif program ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk turut mendukung pelaksanaan teknis di lapangan. Beberapa kampus bahkan menyampaikan usulan agar kegiatan ini juga menjadi bagian dari kurikulum praktikum atau pengabdian masyarakat yang terstruktur.
Dengan terlaksananya dua kali pertemuan awal, Kanwil Kemenkum Sumsel dan para institusi pendidikan akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif guna merumuskan nota kesepahaman bersama. Kesepahaman ini nantinya menjadi dasar resmi pelaksanaan program penempatan mahasiswa di Posbankum desa dan kelurahan.
Langkah ini sejalan dengan misi besar Kemenkumham untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif, mudah diakses, dan mampu melindungi hak-hak warga, khususnya kelompok rentan yang selama ini kurang tersentuh bantuan hukum.
Program inovatif ini juga membuka ruang aktualisasi bagi mahasiswa hukum, bukan hanya dalam aspek pengabdian, tetapi juga pengalaman langsung mendampingi masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang kerap kali kompleks di tingkat lokal.
BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Audiensi Gapensi
Ke depan, Posbankum desa di Sumatera Selatan diharapkan bukan lagi sekadar tempat konsultasi, melainkan menjadi pusat literasi hukum yang aktif, responsif, dan memberdayakan masyarakat. (*)