Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari 2025

Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari 2025-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan angin segar bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Yakni dengan menaikkan tunjangan mereka dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan ini resmi berlaku dan akan dirapel sejak Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non ASN.

Menteri Agama H. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru PAI, serta bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia juga berharap dengan meningkatnya tunjangan, para guru bisa terus mengembangkan profesionalisme dan menjadi teladan baik dalam membentuk karakter serta spiritualitas peserta didik.

BACA JUGA:Comeback! 4 HP Motorola 5G 2025 Ini Bikin Xiaomi dan Samsung Waspada

BACA JUGA:Vivo Pad 3 Pro Rilis! Tablet Gahar dengan Baterai 11.500 mAh dan RAM 16 GB

Proses Pencairan Dipercepat, Daerah Diminta Bertindak Cepat

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, meminta seluruh jajaran Kemenag di tingkat daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut dan mempercepat proses pencairan, termasuk rapelan.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kehidupan mereka. Maka saya tegaskan, tidak boleh ada keterlambatan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, transparan, dan akuntabel.

Guru Harus Aktif dan Penuhi Syarat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan