Aturan Baru! Beban Kerja Guru Kini Diakui Lebih Menyeluruh, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Aturan Baru! Beban Kerja Guru Kini Diakui Lebih Menyeluruh, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026-ist/net-
Dengan demikian, peran guru tidak lagi hanya dinilai dari jam tatap muka, tetapi juga kontribusi di luar kelas yang turut membentuk karakter dan prestasi peserta didik.
Tugas Tambahan Diakui sebagai Jam Tatap Muka
Kemendikdasmen juga menetapkan bahwa sejumlah tugas tambahan guru dapat dikonversi sebagai jam tatap muka, berikut beberapa di antaranya:
Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Kompetensi → masing-masing setara 2 jam
Guru Piket, Anggota TPPK, Anggota LSP, Pengurus Panitia Sekolah, Tutor Pendidikan Kesetaraan → setara 1 jam
Ketua TPPK, Ketua LSP, Koordinator Inklusi, Koordinator Proyek, Pengurus Nasional Organisasi Pendidikan → setara 2–3 jam
Koordinator Kinerja Guru (untuk sekolah dengan ≥10 guru) → 2 jam
Instruktur atau Fasilitator Program Nasional → 1 jam per program
Semua peran ini akhirnya mendapatkan pengakuan resmi yang selama ini menjadi tuntutan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Langkah Positif untuk Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Langkah ini dinilai sebagai penguatan peran guru secara profesional dan diharapkan menjadi pintu masuk menuju kesejahteraan serta keadilan dalam sistem pendidikan nasional. Dengan pengakuan terhadap beban kerja non-pengajaran, guru diharapkan lebih fokus dan termotivasi untuk membangun kualitas pembelajaran yang lebih baik.
BACA JUGA:Tablet Tipis, Layar Tajam, Harga Ramah! Kenalan dengan Acer Iconia Tab iM11
BACA JUGA:Galaxy S25 FE Siap Hadir dengan Layar Flagship! Ini Bocoran Lengkapnya
Aturan ini juga menandai transisi penting menuju pendidikan yang lebih inklusif dan kolaboratif, di mana seluruh elemen sekolah turut berperan aktif dalam membentuk lingkungan belajar yang sehat dan produktif.