Aturan Baru! Beban Kerja Guru Kini Diakui Lebih Menyeluruh, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Aturan Baru! Beban Kerja Guru Kini Diakui Lebih Menyeluruh, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Dunia pendidikan kembali mengalami perubahan penting. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur beban kerja guru secara lebih komprehensif. 

Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026, menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya di tahun 2024.

Salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah penetapan total beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu. Waktu ini tidak termasuk jam istirahat, dan mencakup berbagai aktivitas profesional yang selama ini sering terabaikan dalam perhitungan jam kerja.

“Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional yang diakui,” jelas Kemendikdasmen dalam unggahan media sosial resmi mereka, Rabu (9/7/2025).

Apa Saja yang Termasuk Beban Kerja Guru?

Dalam aturan baru ini, beban kerja guru mencakup lima kegiatan pokok:

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

BACA JUGA:Comeback! 4 HP Motorola 5G 2025 Ini Bikin Xiaomi dan Samsung Waspada

BACA JUGA:Vivo Pad 3 Pro Rilis! Tablet Gahar dengan Baterai 11.500 mAh dan RAM 16 GB

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

Membimbing dan melatih murid

Melaksanakan tugas tambahan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pokok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan